Selain
pornografi ada ancaman yang lebih serius bagi dunia teknologi informasi yaitu
Cyber Crime atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus
"CyberCrime" di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking
beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan
memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke
dalam programmer komputer.Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas,
sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan
teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet..
Pengertian
Cybercrime
Cybercrime
merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi
internet. Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang
dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi
komputer dan telekomunikasi. Menurut The U.S. Department of Justice memberikan
pengertien computer crime sebagai:
“…any
illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration,
investigation, or prosecution”.
Adapun Andi
Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”,
mengartikan kejahatan komputer sebagai:
”Kejahatan
di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer
secara illegal”.
Karakteristik
Cybercrime
Selama ini
dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai
berikut:
·
Kejahatan
kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan
ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara
konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
·
Kejahatan
kerah putih (white collar crime)
Kejahatan
jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi,
kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Cybercrime
sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia
maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua
model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara
lain menyangkut lima hal berikut:
ü Ruang lingkup kejahatan
ü Sifat kejahatan
ü Pelaku kejahatan
ü Modus Kejahatan
ü Jenis kerugian yang ditimbulkan
#Jenis
Cybercrime
Bedasarkan
Jenis Aktivitasnya
1. Unauthorized
Access. Terjadi
ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu system jaringan computer
secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system
jaringan computer yang dimasukinya.
2. Illegal
Contents. Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan
data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak
etis, dan dapat dianggap melanggar hokum atau mengganggu ketertiban umum.
3. Penyebaran
Virus Secara Sengaja. Penyebaran virus umumnya dilakukan dengan menggunakan
email. Seringkali orang yang system emailnya terkena virus tidak menyadari hal
ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
4. Data
Forgery. Kejahatan jenis ini bertujuan untuk memalsukan data
pada dokumen-dokumen penting yang ada di Internet.
5. Cyber
Espionage, Sabotage and Extortion. Merupakan kejahatan
yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain dengan memasuki system jaringan computer pihak sasaran. Selanjutnya,
sabotage and extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat
gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program computer
atau system jaringan computer yang terhubung dengan internet.
6. Cyberstalking. Dilakukan
untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan computer,
misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut
menyerupai terror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media
internet.
7. Carding. Merupakan
kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan
digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
8. Hacking dan
Cracking. Istilah hacker biasanya mengacu pada
seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari system computer secara
detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Aktivitas cracking di
internet memiliki lingkungan yang sangat luas, mulai dari pembajakan account
milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga
pelumpuhan target sasaran.
9. Cybersquatting
and Typosquatting. Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan
domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada
perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Typosquatting adalah
kejahatan dengan membuat domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
10. Hijacking. Merupakan
kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering
terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak)
11. Cyber Terorism. Suatu tindakan
cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara,
termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
Berdasarkan Motif Kejahatannya
1. Sebagai
tindakan murni kriminal. Kejahatan yang murni
merupakan tindak criminal yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan
jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh
kejahatan semacam ini adalah Carding.
2. Cybercrime
sebagai kejahatan “abu-abu”. Pada jenis kejahatan
di internet yang masuk dalam “wilayah abu-abu” cukup sulit menentukan apakah
itu merupakan tindakan criminal atau bukan, mengingat motif kegiatannya
terkadang bukan untuk berbuat kejahatan. Contohnya adalah probing atau portscanning.
Berdasarkan Sasaran Kejahatannya
1. Menyerang Individu
(Against Person). Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada
perorangan atau individu yang memiliki sifat atau criteria tertentu sesuai
tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
Pornografi, Cyberstalking, Cyber Tresspass
2. Menyerang Hak
Milik (Against Property). Cybercrime yang dilakukan untuk mengganggu atau
menyerang hak milik orang lain. Contoh: carding, cybersquatting, typosquatting,
hijacking, data forgery
3. Menyerang
Pemerintah (Against Government). Cybercrime Against Government dilakukan dengan
tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah
# Dampak Terjadinya Cybercrime
Dampak Cybercrime Terhadap Keamanan Negara
-
Kurangnya kepercayaan dunia terhadap Indonesia
-
Berpotensi menghancurkan negara
Dampak Cybercrime Terhadap Keamanan Dalam Negri
-
Kerawanan social dan politik yang ditimbulkan dari Cybercrime antara lain
isu-isu yang meresahkan, memanipulasi simbol-simbol kenegaraan, dan partai
politik dengan tujuan untuk mengacaukan keadaan agar tercipta suasana yang
tidak kondusif.
-
Munculnya pengaruh negative dari maraknya situs-situs porno yang dapat
diakses bebas tanpa batas yang dapat merusak moral bangsa.
# Kasus-kasus Komputer Cyber Crime
- Fake Site
Kejahatan ini dilakukan dengan cara membuat situs palsu yang bertujuan untuk mengecoh orang yang mengakses situs tersebut yang bertujuan untuk mendapatkan informasi seseorang dengan membuat situs palsu yang tampilannya hamper sama dengan situs aslinya.
Kejahatan ini dilakukan dengan cara membuat situs palsu yang bertujuan untuk mengecoh orang yang mengakses situs tersebut yang bertujuan untuk mendapatkan informasi seseorang dengan membuat situs palsu yang tampilannya hamper sama dengan situs aslinya.
- Membajak situs
Ini merupakan salah satu jenis cyber crime dengan melakukan mengubah halaman web yang dikenal dengan istilah DEFACE, kejahatan ini dapat dilakukan dengan mengekploitasi lubang keamanan.
Ini merupakan salah satu jenis cyber crime dengan melakukan mengubah halaman web yang dikenal dengan istilah DEFACE, kejahatan ini dapat dilakukan dengan mengekploitasi lubang keamanan.
- Pencurian dan
penggunaan account Internet milik orang lain
Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang dicuri dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, pencurian account cukup menangkap user id dan password saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya benda yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.
Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang dicuri dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, pencurian account cukup menangkap user id dan password saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya benda yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.
-
Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack
DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian finansial. Bagaimana status dari DoS attack ini? Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi dan bank (serta nasabah) dapat mengalami kerugian finansial. DoS attack dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan) komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja.
DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian finansial. Bagaimana status dari DoS attack ini? Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi dan bank (serta nasabah) dapat mengalami kerugian finansial. DoS attack dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan) komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja.
# Penanggulangan Cybercrime
Jika kita sudah mengetahui apa saja kejahatan-kejahatan dalam dunia IT,
maka seharusnya kita tau cara menanggulanginya, berikut ini adalah cara
menanggulangi kejahatan di bidang IT :
-
Mengamankan sistem
Ini ada hal pertama yang wajib dilakukan oleh user, tujuan yang nyata
adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh
pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat
diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun
sebuah keamanan sistem yang solid adalah keharusan agar hal yang tidak
diinginkan user tidak terjadi dikemudian hari. Pengamanan secara personal dapat
dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap
pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem
melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP,
Telnet dan pengamanan Web Server.
-
Penanggulangan Global
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah
membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan
computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan
laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy.
Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam
penanggulangan cybercrime adalah :
a) melakukan modernisasi
hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
b) meningkatkan sistem
pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
c) meningkatkan pemahaman
serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi
dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
d) meningkatkan kesadaran
warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan
tersebut terjadi.
e) meningkatkan kerjasama
antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya
penanganan cybercrime.
KELEBIHAN :
Baik buruk nya cybercrime itu kembali kepada diri sendiri tidak mengartikan
bahwa cybercrime itu buruk dimata publik tetapi sisi baik nya adalah si pemakai
sistem mengetahui bahwa firewall yang digunakan masih belum sempurna sehingga
masih bisa ditembus dan tidak bermaksud untuk merubah hanya memberikan sinyal
bahwa masih ada dinding yang terbuka dari sistem pengamanan yang dibuat.
KEKURANGAN :
Segera dibentuknya Peraturan Pemerintah atau apapun yang bergerak dibidang
nya mengenai forensik IT yang diketahui bahwa teknologi yang semakin canggih
dan komunikasi yang sangat modern di era jaman sekarang. Hal ini sangat berguna
dalam meningkatkan kinerja sistem hukum agar lebih kuat dan transparan yang
memberikan kepercayaan kepada rakyat indonesia itu sendiri.
KESIMPULAN :
Dengan banyaknya jenis-jenis kejahatan dalam dunia IT sangat diperlukan
pengaturan hukum atau cyberlaw yang kuat untuk mengatasi cybercrime sehingga
bisa memberikan rasa aman terhadap user pengguna teknologi informasi ataupun
internet. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki
perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek
pidana maupun perdatanya. Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana
menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang
berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang
berlaku saat ini masih belum lengkap. Seperti yang kita ketahui hingga saat
ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat
penjahat cybercrime. Untuk kasus carding misalnya, kepolisian baru bisa
menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang
dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain. Sebenarnya
indonesia sudah mempunyai lembaga khusus yang menangani kasus cybercrime yaitu
IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team).Lembaga ini merupakan
point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.
Sumber :
http://rurialhayat.blogspot.com/2014/03/jurnal-modus-modus-kejahatan-dalam.html